TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020) menjadi undang-undang.
RUU Minerba ini mulai disusun sejak 2015 lalu.
Kemudian proses pembahasannya dimulai sejak 13 Februari 2020.
Namun jangka pembahasan intensif terjadi selama tiga bulan, mulai 17 Februari hingga 6 Mei lalu.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo mengatakan kini RUU Minerba telah disinkronisasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sejumlah perubahan yang terjadi pada RUU ini meliputi kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.
"RUU Minerba telah disinkronkan dengan RUU cipta kerja sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Sugeng dikutip dari Kompas.
Menurut analis senior, Praska Putranto pada tayangan CNBC Rabu (13/5/2020), UU Minerba memiliki dua sisi dampak bagi emiten pertambangan.
"Memang secara kemudahan untuk perizinan di sini jadi lebih fleksibel ya," kata Praska.
"Dimana tadi yang lebih ke arah pendaftar-pendaftar secara dua kali menjadi cukup sekali."
"Artinya secara global persaingan di industri pertambangan, minerba ini semakin meningkat di tengah fleksibilitas untuk mendapatkan izin tersebut," jelasnya.
Baca: Ketua DPD RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum
Baca: Fraksi Demokrat Juga Keluar dari Pembahasan RUU Minerba dan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Bahkan kini pemegang usaha bisa memiliki lebih dari satu izin usaha pertambangan.
Bagi Praska ini akan berdampak pada persaingan yang meningkat di antara emiten pertambangan.
"Yang mana menurut saya ini akan meningkatkan daya saing dari dalam industri pertambangan mineral dan batu bara tersebut," katanya.