Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni angkat bicara perihal gagasan relaksasi masjid oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik.
Imam mengatakan, seharusnya para pejabat negara dan anggota DPR untuk memikirkan risiko hingga paling kecil terlebih dahulu terkait rencana tersebut.
"Hendaknya para pejabat negara dan anggota DPR menimbang sampai risiko sekecil apapun jika ingin merelaksasi tempat berkumpulnya masyarakat publik, sebelum kondisi Covid-19 dinyatakan benar-benar telah hilang atau selesai," ujar Imam, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Baca: Soal Relaksasi Masjid, Ini Kata Humas Masjid Istiqlal
Baca: Seorang Warga DKI Jakarta Sebut Tak Dapatkan Bantuan Utuh: Tolong Pemerintah
Baca: Menpora Maklumi Pembatalan APG 2020 Filipina Karena Wabah Covid-19
Imam juga menyinggung sosok yang berkompeten menyatakan relaksasi fasilitas umum adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena hal tersebut, kata Imam, berhubungan dengan tanggung jawab institusional dan kompetensi posisional individual.
Apabila PSBB, kebijakan social, dan physical distancing, dinyatakan sebagai pola prinsipil dalam mencegah penularan Covid-19, maka institusi atau pejabat yang melanggar atau mengusulkan kebijakan tersendiri juga dapat dikenai sanksi administrasif atau hukum.
"Terkait masjid, bukan hanya di Indonesia, bahkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun saat ini ditutup untuk para pengunjung (zairin) jamaah umrah dan juga masyarakat domestik Saudi sendiri. Bahkan boleh jadi, karena menghindarkan bahaya penyebaran Covid-19, penyelenggaraan haji tahun ini ditiadakan," kata dia.
Oleh karena itu, Imam juga mengimbau agar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lebih intensif untuk berbicara kepada publik terkait sanksi bagi pihak yang mengusulkan kebijakan sendiri dengan resiko menyebarkan Covid-19.
"Kepala Gugus Tugas kiranya lebih intensif berbicara ke publik atau presiden untuk menyatakan secara pasti sanksi yang bisa diancamkan atas para pejabat, anggota DPR, pemerintah yang mengeluarkan kebijakan sendiri atau partial dengan resiko penyebaran Covid-19," jelasnya.
Wacana
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19.
Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam. Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup.
Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing.