Menurut jubir berlatar belakang jaksa itu, pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi harus didasari bukti-bukti yang cukup.
"KPK tentu akan mengembangkan lebih lanjut terkait perkataan tersebut, sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum di persidangan setelah dilakukan analisa ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com (Ilham).
BERITA REKOMENDASI