Dikutip dari Kompas.com, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan kenaikan iuran hanya untuk beberapa golongan peserta.
Yakni untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Di tahun 2020, iuran dua peserta tersebut sejumlah Rp 25.000 yang sisanya sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500.
Kemudian untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, PBPU serta BP kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Dan pemerintah akan mensubsidi iuran Rp 7.000.
"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000," terang Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Baca: Naikan Iuran BPJS Saat Corona, Jokowi Dikritik Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," lanjutnya.
Iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000