News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

Masih dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi para penunggak.

Di mana pandemi Covid-19, BPJS memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu pelunasan.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan

Baca: MA: Pemerintah Sudah Jalankan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Iqbal menyebutkan, peserta yang menunggak dapat melunasi hingga tahun 2021.

Peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.

Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.

"Agar status kepesertaannya tetap aktif."

"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini