Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua saksi tersebut yakni, Stevano Murphy dan Budi Soetanto.
Stevano Murphy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan Budi Soetanto sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Baca: MAKI Ungkap Hidup Mewah Nurhadi meski Jadi Buronan KPK, Bayar Cicilan Apartemen 250 Juta Sebulan
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.
Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.
Baca: Disebut Tak Punya Nyali Tangkap eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Respons KPK
Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.
Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.
Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron.
Kerap tukar uang di money changer
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap keberadaan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
“Awal minggu ini, saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah. Seminggu menukar uang sekitar Rp. 2,5 Miliar,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Baca: KPK Masih Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Dia menjelaskan, ada dua tempat penukaran uang atau money changer di DKI Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya yaitu di daerah Cikini dan Mampang . Inisial money changer adalah V ( Cikini ) dan M ( Mampang ).
Menurut dia, biasanya setiap Minggu, Nurhadi menukarkan uang dua kali sekitar Rp. 1 Miliar untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp. 1,5 M untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal.
Baca: Disebut Tak Punya Nyali Tangkap eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Respons KPK
“Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya,” tuturnya.
Dia mengaku, pada sudah melaporkan kepada pihak KPK termasuk nama tempat money changer dan lokasi, pada Rabu 6 Mei 2020.
Dia meminta kepada pihak komisi anti rasuah untuk melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan.
“Sebelumnya KPK sudah saya beri informasi memgenai seluruh harta berupa rumah, villa, apartemen, pabrik tissu di Surabaya, kebon sawit di Sumut, usaha burung walet di Tulung Agung,” kata dia.
Dia menambahkan, informasi harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya.