TRIBUNNEWS.COM - Sederet alasan dan klaim pemerintah terkait kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan yang membingungkan masyarakat membuat pemerintah angkat bicara.
Termasuk mengungkapkan alasan dan klaim mengapa BPJS Kesehatan harus dinaikkan demi menghindari defisit.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).
Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
• Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen
• 5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan
Berdasarkan perpres baru, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Mengapa pemerintah bersikukuh menaikkan iuran BPJS Kesehatan?