Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengagendakan rapat dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan membahas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mengatur kenaikan tarif Iuran BPJS Kesehatan.
Baca: FKMPI Usul Pemerintah Dongkrak Ekspor Hasil Hutan ke Korsel dan Jepang Pascapandemi Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan rapat tersebut baru akan digelar pada bulan Juni ataupun usai Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
"Diperkirakan awal Juni. Sekarang kan mau lebaran," ujar Melki kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan pihak lain di luar mitra kerja Komisi IX juga berkemungkinan dipanggil.
Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Dan mungkin juga Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kalau berkemungkinan," ujarnya.
Melki berujat rapat tersebut akan diselenggarakan meski jadwal anggota DPR masih dalam masa reses.
Oleh sebab itu, pihaknya sedang mengajukan dan menginformasikan secara informal kepada pimpinan DPR terkait rencana rapat tersebut.
"Yang pasti akan kami lakukan secara resmi habis lebaran. Tapi secara informal sudah lapor juga ke pimpinan DPR," ucap Melki.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.