News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Langgar Ketentuan Asimilasi

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Alasan Pengumpulan Massa

Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok

Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur

Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris.

Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.

"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.

Baca: Penangkapan Bahar bin Smith karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar

Baca: Sampai Hari Ini Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 39.628 Napi Program Asimilasi dan Integrasi

Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini