Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah. Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti
Dia menjelaskan Habib Bahar merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi. Habib Bahar menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Doni Monardo Tanggapi Maraknya Tagar #IndonesiaTerserah di Medsos, Begini Pesannya ke Tenaga Medis
Habib Bahar berhak mengikuti program asimilasi karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Baca: Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 8,5 Triliun, Krakatau Steel Rp 3 Triliun
Habib Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
Baca: Turun Ceban, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 924 Ribu/Gram
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.
Habib Bahar mulai menjalankan Asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB. Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Namun, kata Reynhard, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.
“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” kata dia.
Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Pelanggaran kedua, Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Habib Bahar dicabut program asimilasi dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Habib Bahar dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.