News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Ini 3 Penyebab Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –   Habib Bahar bin Smith harus menyelesaikan sisa masa tahanan terkait kasus penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.

Hal ini karena program asimilasi yang dijalankan Habib Bahar dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

“Habib Bahar dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Sinaga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Upaya pencabutan SK Asimilasi itu dilakukan karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang berwenang melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Kedua, ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat

Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018

“Dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Pada Selasa pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.

Pada Pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Termasuk rapid test Covid-19 juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell,-red) di Blok A (Antasena,-red) kamar 9,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini