TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menunda pengumuman soal kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020 dari yang semula dijadwalkan 20 Mei menjadi awal Juni.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam arahannya, Jokowi meminta supaya batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji dan wabah Covid-19.
"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19 baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Alasan kedua, menurut Fachrul, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara sejak 17 Mei lalu.
Alasan ketiga, saat ini sejumlah kota di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Semua pihak diharapkan mematuhi PSBB sehingga wabah Covid-19 dapat cepat berakhir.
"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujar Fachrul.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril, mengenai rencana Pemerintah Arab Saudi terkait hal ini.
Kerajaan Arab Saudi berencana menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada akhir Ramadhan.
"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI agar bisa ikut mengomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujar dia.
Nizar mengatakan, apapun keputusan Arab Saudi terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya.
Kemenag telah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.