News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla bertakziah ke rumah duka KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, di Jakarta, Senin (3/2/2020). Adik kandung Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu meninggal dalam usia 77 tahun di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita setelah berjuang melawan sakit yang dideritanya dan rencananya akan dimakamkan di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.

13. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

- Seusai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah.

- Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.

Baca: Acara TV Ramadhan, TRANS 7 Tawarkan Program Spesial yang Kisahkan Perjalanan Hidup Para Nabi

Baca: Acara TV Ramadhan GTV Hadirkan Program Spesial, Syair Ramadan hingga Big Movies Platinum Sahur

- Apabila salat Idul Fitri dilakukan secara sendiri (munfarid) maka memiliki ketentuan yang berbeda:

1. Membaca niat salat Idul Fitri secara sendiri:

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.

2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

3. Melangsungkan Shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.

4. Tidak terdapat khutbah.

Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan lalu.

Namun akan disempurnakan di kemudian hari apabila dibutuhkan.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini