TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diurus secara online atau daring.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19.
SIKM akan diberikan kepada warga yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca: Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM
Warga penerima SIKM adalah mereka yang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan beralasan aktivitas dari pekerjaan.
Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.
Seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau ada anggota keluarga meninggal dunia.
Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut, tidak membutuhkan SIKM.
Berdasarkan laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya membutuhkan enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
Cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta secara daring:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta