4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: 111.142 Warga DKI Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hanya 4 Persen Dinyatakan Reaktif Corona
Baca: Tambahan Kasus Harian Menurun, Total Pasien Positif Corona di Jakarta 6.220 Kasus
Daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM bagi warga domisili non-Jabodetabek:
1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan
5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Baca: 4 Titik Kerumunan Warga saat PSBB, McD Sarinah hingga Pasar Tanah Abang, Ini Akhirnya
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)