2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo
3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan SIKM
5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan
Baca: Syarat-syarat Pembuatan SKIM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.
Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga meminta bagi warga yang akan mengurus izin lebih baik menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Untuk mendapatkan SIKM tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:
1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)