TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.
Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah kembali ditangkap, Bahar awalnya ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Namun, pada Selasa malam, petugas harus memindahkannya ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," katanya, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli Justru Ucap Syukur, Ini Alasannya
• Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Berikut Penjelasan Polisi
• Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Menduga karena Ceramah yang Singgung Penguasa
Menurut Rika, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan serta pembinaan.
Hal ini, lanjutnya, juga sebagai konsekuensi dari pelanggaran Bahar terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.