Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan proses penyelesaian dan penegakan hukum tragedi Mei 1998 mengalami kemunduran.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan pemerintah tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ia mencontohkan dalam beberapa periode presiden selalu menunjuk figur-figur yang dianggap terlibat dalam tragedi Mei 1998 menjadi pejabat negara.
Baca: Polisi Malaysia Cari 4 TKI yang Melarikan Diri Setelah Tes Covid-19
"Misalnya kita masih gemar untuk menunjuk figur-figur militer yang sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka juga masih punya tanggung jawab terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tapi mereka malah ditunjuk sebagai pejabat publik," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Melawan Lupa dengan Budaya Populer', Kamis (21/5/2020).
Dimas menilai pemerintah selama ini memiliki tafsir berbeda atas kasus tragedi Mei 1998.
Padahal Komnas HAM telah menyampaikan laporan Komisi Penyelidik Pelanggaran (HAM).
Baca: Hari Ini Tercatat Ada 11.066 Orang Berstatus PDP dan 50.187 ODP di Indonesia
Dalam laporan tersebut peristiwa tragedi Mei 1998 ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Kekerasan yang terjadi dipicu dari serangkaian lalainya negara untuk melakukan tanggung jawabnya dalam fungsi-fungsi kontrol terutama mengontrol aparat keamanan.
"Namun beberapa pejabat negara menganggap itu sebuah bencana horizontal. Dalam artian masyarakat di level horizontal itu mempunyai semacam gesekan-gesekan sosial sehingga terjadilah tragedi itu," katanya.