Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski ada larangan mudik, banyak warga Jabodetabek yang nekat mudik. Hasilnya, banyak calon pemudik yang terjaring petugas kepolisian dan dimintan putar balik.
PT Jasa Marga Tbk bersama pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/05).
Ini adalah jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.
“Ini rekor tertinggi. Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan tersebut diantaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang,” jelas General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Miko juga menjelaskan lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di Km 31 Cikarang Barat tersebut.
“Antrean jelang check point tentu saja karena pihak Kepolisian akan mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19," ujar Miko.
Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3.
Modus pemudik
Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.
Banyak modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Plat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik," kata Sutimin.
"Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.