TRIBUNNEWS.COM - Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.
Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu
Syarat pembuatan SIKM:
Domisili Jakarta
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat keterangan:
1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020
Domisili Non-Jabodetabek
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Baca: Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya
Cara pembuatan SIKM:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Keterangan:
- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa PSBB
1. Kesehatan.
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri Strategis.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Baca: Cara Mengurus SIKM via Online, Penting agar Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta
Apa itu Surat Izin Keluar-Masuk?
SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19).
Mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk atau keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency di antaranya seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.