Namun, kata dia, perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan.
"Yang dilakukan Siti Fadillah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di Rumah Sakit yakni diruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat kunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami dalam perawatan rumah sakit," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah Supari dirujuk oleh tim dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait dengan penyakit yang diderita.
Berdasarkan diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur Siti Fadilah Supari menderita penyakit, seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma.
Sebelumnya, pihak Siti Fadilah Supari menyurati Menteri Hukum dan HAM RI yang memohon adanya perubahan status hukuman atas nama Narapidana Dr. DR, Siti Fadillah, Sp.Jp (K), dikarena Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus Covid 19 setelah dilakukannya rapit tes di temukan 50 orang PDP positif Covid 19.
Akhirnya, Siti Fadilah Supari masuk dalam ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu, dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah covid 19 di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan.
Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).