News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat HAM Sebut Wawancara dengan Koruptor Tak Masalah Asal Sesuai Prosedur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat HAM yang juga Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyoroti upaya presenter Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.

Menurut dia, upaya Deddy itu tidak melanggar aturan karena memberikan keterangan kepada publik merupakan hak setiap orang termasuk koruptor.

Namun, dia melihat, ada pelanggaran yang dibuat Deddy karena disinyalir tidak meminta izin kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasih keterangan hak setiap orang. Tidak perlu izin. Yang menjadi soal kan ketemunya. Ini soal ketemuan tanpa prosedur saja," ujar Erasmus, saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Wawancara itu dilakukan pada saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Siti Fadilah dirujuk karena menderita sakit asma.

Erasmus menjelaskan seharusnya Deddy Corbuzier meminta izin kepada
pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu memang harus izin, karena dia di bawah pengawasan. Takutnya ada bahaya fisik atau potensi pelanggaran lain," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat proses pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Harus diperketat. Soal prosedur wawancara. Bukan berarti tidak boleh.
Persoalan kan Deddy Corbuzier bukan wartawan, bukan jurnalis. Jadi problem, harusnya dia mengikuti prosedur," tambahnya.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan. Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.

Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.

Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini