TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat HAM yang juga Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyoroti upaya presenter Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.
Menurut dia, upaya Deddy itu tidak melanggar aturan karena memberikan keterangan kepada publik merupakan hak setiap orang termasuk koruptor.
Namun, dia melihat, ada pelanggaran yang dibuat Deddy karena disinyalir tidak meminta izin kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasih keterangan hak setiap orang. Tidak perlu izin. Yang menjadi soal kan ketemunya. Ini soal ketemuan tanpa prosedur saja," ujar Erasmus, saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Wawancara itu dilakukan pada saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Siti Fadilah dirujuk karena menderita sakit asma.
Erasmus menjelaskan seharusnya Deddy Corbuzier meminta izin kepada
pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu memang harus izin, karena dia di bawah pengawasan. Takutnya ada bahaya fisik atau potensi pelanggaran lain," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat proses pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Harus diperketat. Soal prosedur wawancara. Bukan berarti tidak boleh.
Persoalan kan Deddy Corbuzier bukan wartawan, bukan jurnalis. Jadi problem, harusnya dia mengikuti prosedur," tambahnya.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan. Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020)