News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.

Baca: Sebut Usia Anak Juga Rentan Terkena Virus Corona, Dokter Spesialis: Imunisasi Jangan Ditinggalkan

Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.

Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.

“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.

Baca: Hendak Silaturahmi di Momen Lebaran, Pasutri Meninggal Tertabrak Mobil di Jalan

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani.

Baca: Joko Anwar Bayangkan Sulitnya Terapkan Physical Distancing Saat Produksi Film

Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.

Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.

“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini