News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditangkap

Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

Baca: Palembang Akan New Normal, Mulai Juni Garuda Terbang Setiap Hari ke Jakarta

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.

Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.

Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.

Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.

Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.

Baca: Viral Rumah Warga Dipasangi Pengumuman karena Nekat Mudik ke Zona Merah, Ini Kata Ketua RT

Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.

"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.

Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.

"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.

Baca: Selain Dituntut Pasal Pembunuhan, Polisi yang Terlibat Tewasnya George Floyd Juga Dicerai Istrinya

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Ruslan Buton (Capture Facebook)

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Baca: Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni 2020

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews)

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini