News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

LBH Jakarta: Kasus George Floyd Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa membentangkan spanduknya dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Putih, Washington DC, Jumat (29/5/2020). Amerika Serikat dilanda kerusuhan hebat, pasca meninggalnya George Floyd akibat kehabisan nafas, setelah lehernya ditindih seorang petugas Polisi Minneapolis dalam sebuah penangkapan. AFP/JOSE LUIS MAGANA

 Menurutnya, berbagai peristiwa di atas semestinya tidak terjadi, mengingat Indonesia  sudah memiliki  aturan hukum yang melarang praktik penyiksaan yaitu Pasal 28 huruf g ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Namun demikian pada implementasinya, mekanisme pengusutan pelaku penyiksaan oleh anggota kepolisian masih berbelit-belit dan lamban.

Berdasarkan praktik-praktik  yang telah LBH Jakarta lakukan, pengaduan secara etik ke Propam tidak semua pengaduan ditindaklanjuti oleh Propam, dan prosesnya sangatlah lambat, pun mekanisme pelaporan balik secara pidana oleh anggota yang diduga melakukan penyiksaan hingga kini tidak ada ujungnya. 

"Kepolisian cenderung menolak laporan warga dan bersikukuh bahwa proses hukum atas dugaan penyiksaan haruslah melalui mekanisme etik di Propam" katanya.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menilai perlu agar pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi  menentang Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment/ OPCAT), agar dapat menghentikan praktik-praktik penyiksaan, khususnya praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.  

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak untuk : Polri mengusut tuntas secara pidana kasus-kasus penyiksaan yang terjadi.

Baca: KPK-MPR Kerja Sama Membumikan Pancasila dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Terutama yang dilakukan oleh anggota POLRI.Divisi Profesi dan Pengamanan  (Div Propam) Polri harus menindak tegas dan memecat anggota kepolisian yang  melakukan penyiksaan.

"Polri mematuhi prinsip due process of law, serta menghindari penggunaan tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum;Pemerintah meratifikasi OPCAT untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini