TRIBUNNEWS.COM - Menyambut penerapan normal baru yang akan segera diberlakukan di Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang prosesi akad nikah di tengah pandemi.
Aturan baru tersebut mengatur tentang kegiatan diberlangsungkannya akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi corona masih berlangsung.
Peraturan dari Menteri Agama tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan adanya wacana new normal yang tengah disiapkan pemerintah.
Tidak hanya aturan tentang mengadakan akad nikah atau pernikahan di tengah pandemi, berbagai kegiatan ibadah lain juga akan diusulkan aturannya.
Mengutip isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (MenAg) Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>