Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Sosok Kunci Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Suap Ronald Tannur
Dalam satu bulan terakhir, Qohar telah mengungkap dua kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjadi sorotan lantaran gebrakannya yang signifikan mengungkap kasus-kasus besar.
Bahkan, dalam satu bulan terakhir, Qohar telah mengungkap dua kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Qohar sendiri baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Agustus 2024.
Rekam jejak Abdul Qohar
- Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
- Ia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
- Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
- Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017
- Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Ungkap kasis Tom Lembong dan Ronald Tannur
Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.
"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.
Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Thomas akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.