Terutama, kata dia, kesehatan bayi, perempuan hingga masa depan bangsa Indonesia.
"Selain itu, industri ekstraktif sebagaimana industri-industri investasi besar lainnya juga menimbulkan kriminalisasi. Suara rakyat tidak lagi didengar dan suara rakyat tidak menjadi pertimbangan utama," tuturnya.
"Karena secara sifatnya pertambangan ini adalah dianggap sebagai yang utama di antara industri industri lainnya sehingga apapun bisa digusur jika itu ada deposit mineral dan batubara," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan terus menyuarakan penolakan UU minerba yang telah disahkan oleh DPR RI.
Baca: Seorang Wanita Muda Ditangkap karena Buang Bayi ke Selokan
"Undang-undang minerba ini tidak layak untuk disahkan dan terutama dari sisi proses karena dia undang-undang yang tidak terbuka dan dibahas tanpa mengikut partisipasi masyarakat," ujarnya.
"Undang-undang ini sama sekali tidak berpihak sama masyarakat dan undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang sangat super," pungkasnya.