News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag Jelaskan Setoran Pelunasan Bipih hingga Posko Komunikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI Fachrul Razi

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah."

"Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," tegasnya.

Pembatalan tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Baca: 31 Jemaah Tablig Asal Indonesia di India Dapat Putusan Bebas

Baca: Komisi VIII DPR Sesalkan Keputusan Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Terlebih Dulu

Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Dampak Pembatalan Haji 2020

Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, akan menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” ungkap Fachrul Razi.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” lanjutnya.

Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” katanya.

Baca: Khawatir Terjangkit Covid-19, Nurhidayat Haji Haris Dilarang Ortu Latihan di Lapangan

Baca: Badan Pengelola Keuangan Haji Buka Lowongan untuk 35 Posisi, Ini Persyaratannya

Lalu, pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), statusnya dinyatakan batal.

Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” jelasnya.

Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini