News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan Pembatalan Haji, Menag Sebut Sudah Koordinasi dengan DPR

Penulis: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Rapat kerja tersebut memfokuskan pembinaan aparatur Kementerian Agama menjadi agen moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

• Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semua Warga Negara Indonesia Tanpa Terkecuali

• REAKSI Jamaah Haji Kota Malang Setelah Menag Umumkan Haji 2020 Batal: Antara Bersyukur & Rasa Berat

• PENYEBAB Ibadah Haji 2020 Indonesia Batal, Menag Fachrul Razi: Keputusan Pahit Demi Kemaslahatan

Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengenai hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto melayangkan protesnya pada Menteri Agama.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA =====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini