News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Sebut Minta Presiden Mundur adalah Sah Secara Konstitusional, Tapi Tak Boleh Ada Paksaan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Bedakan Diskusi dan Gerakan Pemberhentian Presiden

Refly Harun mengatakan, dalam era reformasi, masih ada pihak yang sulit membedakan antara wacana dan gerakan.

Padahal, antara wacana dan gerakan merupakan dua hal yang berbeda.

Wacana hanya sebatas membahas mekanisme pemberhentian presiden.

Sementara gerakan lebih kepada tindakan kelompok besar untuk memberhentikan presiden.

"Jadi orang kadang-kadang men-judgement sesuatu padahal sesuatu itu adalah wacana, dan wacana itu bahkan wacana akademik," ungkap Refly, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020).

Refly menegaskan, pembahasan mengenai pemakzulan atau impeachment presiden tidak bisa dilarang.

Sebab, impeachment diatur dalam konstitusi, yakni dalam UUD 1945 Pasal 7A.

Baca: Refly Harun Buka Suara soal Narasumber di Balik Diskusi Pemecatan Presiden: Memang Tidak Aneh-aneh

Dia menjelaskan, dengan adanya pasal impeachment tersebut, maka sah saja kalau mendisukusikan hal-hal terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Namun, lanjut dia, hal itu harus dibedakan dengan gerakan.

"Kalau gerakan lain lagi masalahnya, dalam hal ini saya harus menggarisbawahi tiga hal tentang gerakan."

"Gerakan yang sifatnya konstitusional, gerakan inkonstitusional, gerakan yang ekstrakonstitusional," jelas Refly.

Lebih lanjut Refly menjelaskan terkait gerakan konstitusional dan inkonstitusional

Gerakan konstitusional adalah gerakan warga negara yang menginginkan presiden diberhentikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini