TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Commuter Indonesia melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai 8 Juni 2020 mendatang.
Setidaknya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan ini.
Pertama, menurut Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, balita di bawah 5 tahun dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Kedua, mereka dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne. Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca: 6 Penumpang Positif Covid-19, Pemda Bogor, Depok dan Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan
Baca: Pengecekan Suhu di KRL Area Stasiun Bogor Dilonggarkan Gara-gara Calon Penumpang Ricuh
Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.
Anne menyampaikan, selain aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih diberlakukan.