Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diputuskan saat rapat fisik dan virtual Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, rapat menyepakati dalam rangka penerapan protokol Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020, maka diperlukan penyesuaian kebutuhan barang atau anggaran.
Baca: Bahas Anggaran Pilkada, Komisi II dan Pemerintah Rapat Tertutup
Serta penetapan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang di atur secara baik.
"Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," ujar Arwani.
"Serta akan segera mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu RI, dan DKPP RI," sambung politikus PPP itu.
Menurutnya, agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan," tutur Arwani.
Namun, terkait nominal penambahan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan KPU, Arwani menyebut rapat hari ini belum diputuskan soal jumlah anggarannya.
"Belum, masih menunggu rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan lain-lain," ucap Arwani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 535,9 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada 2020.
Menurut dia, upaya penambahan dana itu untuk keperluan biaya logistik tambahan karena menggelar pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Sekitar Rp 535,9 miliar dibutuhkan tambahan anggaran,” kata Arief.
Dia menjelaskan, anggaran itu dibutuhkan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) yang diperuntukkan bagi pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Terdapat penambahan logistik di TPS, seperti penyediaan handsanitizer, cairan disinfektan termasuk untuk memperluas area TPS dari ukuran 8x10 meter persegi ke 10x11 meter persegi.