News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Upaya Heru Hidayat Samarkan Uang Korupsi Jiwasraya: Beli Tanah di Kawasan Elite Hingga Mobil Mewah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).

Ketiga, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara menukarkan ke dalam valuta asing (valas).

Uang hasil tindak pidana korupsi dan melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan.

Yakni Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), Akuisisi dan membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals.

"Melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," tambahnya.

Baca: Indah Cahya Sari Jamil Incar Gelar Juara di World Junior Championships 2020

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Keenam terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi dakwaan
primair, Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama itu diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu :
Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk berkas perkara atas nama Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :

Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketiga, Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini