"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.
Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.
Baca: MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.
Pimpinan KPK Tidak Satu Suara soal Penangkapan Nurhadi
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kelas kakapnya, Nurhadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, namun para pimpinannya justru tidak satu kata soal penangkapannya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut semua pimpinan lembaga anti-rasuah memantau penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun salah satu anggotanya menyatakan tak tahu soal penangkapan tersebut.
Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dicokok KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
"Pimpinan mengikuti seluruh kegiatan mulai dari terdeteksinya posisi tersangka sampai tertangkapnya tersangka," kata Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.
"Mulai dari kelengkapan administrasi seperti surat perintah dan minta bantuan personel Polri."