News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat NF, tersanga remaja yang membunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan ditenggelamkan ke bak mandi hingga tewas?

Kabar terbarunya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum NF.

NF (14) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap balita berinisial APA yang menyebabkan kematian. Belakangan diketahui, NF juga menjadi korban rudapaksa. NF pernah diperkosa paman dan kekasihnya sendiri.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel, selaku pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada NF, mengatakan pemberian penangguhan penahanan diberikan pada Rabu (3/6/2020), melalui Penetapan No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo dan rumah NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat - Begini kabar terbaru remaja SMP pembunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kak Seto meminta agar tak dipenjara hingga kebiasannya saat SD. (TRIBUN JAKARTA DIONSIUS ARYA BIMA SUCI / MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Penetapan No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst berisi:

1. Mengabulkan pemohonan dari Tim Penasehat Hukum Pelaku Anak;

2. Menangguhkan penahanan Pelaku Anak NF terhitung sejak tanggal 03 Juni 2020; 

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini;

4. Memerintahkan agar Pelaku Anak atau keluarganya selekas mungkin diberitahukan dan diberikan penetapan ini. 

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Penangguhan penahanan diberikan atas dasar pertimbangan sejak penyidikan sampai saat ini anak NF selalu koperatif dalam mengikuti proses hukum, anak NF tidak pernah dipidana.

"Ayah Kandung NF telah memberikan jaminan putrinya tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Ditho, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) malam.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Meskipun telah ditangguhkan penahanannya, keluarga tetap akan menitipkan NF pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, di bawah naungan Kementerian Sosial.

Baca: Layaknya Aksi Ninja, Kelebat Bayangan di Jendela Ternyata Sopir Mencoba Kabur Usai Nodai Pelajar SMA

Tim pendampingan hukum mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan kepentingan anak, ke depan persidangan dapat terus berlangsung tanpa adanya desakan masa tahanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini