TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil dan Tubagus Fahddinar dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
Ferdian Paleka cs bebas lantaran pelapor yaitu transpuan yang jadi korban mencabut laporan.
Seperti diketahui, Ferdian cs terjerat kasus hukum setelah melakukan prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/6/2020).
Pengacara Ferdian, Rohman Hidayat berterimakasih ke semua pihak terutama transpuan yang sudah bersedia mencabut laporan sehingga kliennya bebas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Kamis (4/6/2020).
Baca: Setelah Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Janji Buat Konten YouTube Lebih Positif
Baca: Kontroversi Ferdian Paleka: Prank Sampah, Sempat Kabur, Dibully di Penjara Hingga Akhirnya Bebas
"Kami berterimakasih untuk para pihak terutama dengan teman-teman transpuan yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka. Kami apresiasi setinggi-tingginya," kata Rohman.
"Kemudian apresiasi setinggi-tingginya kami berikan juga kepada Polrestabes Bandung."
"Kepada Pak Kapolres, Pak Kasat, Kanit dan jajarannya yang bekerja keras dan merespons kejadian perundungan yang menimpa Ferdian sampai selesai," sambungnya.
Rohman juga menjelaskan, proses perdamaian antara korban dengan Ferdian Paleka sudah dilaksanakan sejak 19 Mei 2020.
"Kami juga berterimakasih untuk proses perdamaian ini. Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu," ucap Rohman Hidayat.
Ia menambahkan, saat berdamai, para korban dan Ferdian Paleka bersama dua rekannya saling bersalaman.
"Pihak korban sudah datang, bersalaman dan artinya permasalahan ini sudah selesai,” paparnya.
Rohman pun berharap kejadian video prank tidak dilakukan lagi oleh Ferdian Paleka.