Hingga berita ini diturunkan para aksi demo tidak diizinkan masuk ke dalam wilayah Kantor Gubernur Kaltim.
Mereka berorasi di pinggir jalan depan Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Diberitakan sebelumnya, Hari Lingkungan Hidup yang dirayakan setiap 5 Mei menjadi hari dimana setiap masyarakat dapat mengambil tindakan positif melindungi alam dan bumi.
Hari lingkungan hidup jatuh pada hari Jumat (5/6/2020) hari ini.
Pada perayaan Hari Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berencana untuk melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pukul 09.00 wita bertajuk Melawan Virus Tambang.
Dalam aksi tersebut organisasi ini menolak pemerintah mengesahkan UU tentang Minerba.
"Gedung Senayan dan hotel membahas revisi UU Minerba dan pada akhirnya mengesahkannya pada tanggal 12 Mei kemarin.
Pembahasan yang dilakukan secara rahasia, tertutup tanpa melibatkan partisipasi rakyat serta dilakukan secara maraton nampak benar bahwa UU ini adalah pesanan dan titipan bandar batubara yaitu para pengusaha (Oligarki) yang mengurus republik ini," kata Buyung Marajo, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menganggap UU Minerba ini justru merugikan masyarakat kecil. Bahkan UU ini mempermulus pelaku pemain tambang untuk mengeruk hasil bumi Indonesia sebesar-besarnya.
Aksi damai tersebut dilakukan agar Pemerintah Provinsi Kaltim serta DPRD Kaltim segera merespons terkait UU tersebut sekaligus menolak adanya UU tersebut.
"Bukannya menunda atau menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K Kaltim yang kita tahu lebih banyak merugikan bagi kepentingan nelayan serta masyarakat pesisir di kota dan kabupaten di Kaltim," ucapnya.