News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kuasa Hukum: Perkara Jiwasraya Harusnya Masuk Ranah Pasar Modal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya

Dalam menguraikan tiga tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu Placement-Layering dan Integration , kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas di surat dakwaan.

Oleh karena itu, Susilo menegaskan dakwaan tidak dapat diterima.

Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.

“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Heru Hidayat juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny disamarkan dengan cara membeli tanah hingga jual beli saham.

Jaksa Bima Suprayoga mengatakan upaya
hasil tindak pidana korupsi di pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2018.

Heru merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk;
dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka melakukan tindak pidana bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Keenam terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi dakwaan
primair, Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk berkas perkara atas nama Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :

Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Terbongkar Rahasia Restoran Membuat Cumi Jadi Tidak Alot Setelah Dimasak, Ternyata Semudah ini!

Ketiga, Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini