TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat saat ini bertumbuh cukup baik dalam pengelolaan sampah.
Demikian pula dengan peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.
“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” ujar Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
Menteri Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat.
Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.
Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
“Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan,” ucap Menteri Siti.
Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat.
Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif.
Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan diantara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” terang Menteri Siti.
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Menteri Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup.
Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jika ada komitmen kuat dari produsen, ternyata bisa.
Ini buktinya bahw a penghargaan diberikan kepada para produsen yang dengan komitmen sangat kuat merealisasikannya dalam bentuk pengurangan sampah.