"Terlebih jika pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk pelaksanaan ibadah haji, tentu akan berubah misalnya dari akomodasi itu kamar dari isi empat jadi hanya bisa diisi dua orang," kata Tauhid, Sabtu (6/6/2020).
"Kemudian bis yang isi 50 hanya menjadi 25 orang, pesawat juga demikian," jelasnya.
Namun, Tauhid mengingatkan agar para penyelenggara tidak menjual harga tiket terlalu tinggi yang akan membebani jemaah.
Baca: Pengelola Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Legawa Terima Keputusan Pemerintah
Baca: DPR Nilai Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah
Baca: Petarung MMA yang Berstatus Mualaf Resmi Menikah di Austria, Umrah Jadi Kado Pernikahan Terbaiknya
Menag Surati Pemerintah Arab Saudi
Menteri Agama, Fachrul Razi mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten.
“Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI."
"Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar di Jakarta, Selasa (9/6/2020), dikutip dari kemenag.go.id.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.
Surat akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi.
Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan)