TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan kejatahan yang dilakukan itu membuat Novel Baswedan marah.
Ia miris melihat hukum di Indonesia.
Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum.
Novel bahkan menanyakan bagaimana caranya mendapat keadilan bagi masyarakat.
• Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif
• Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan
Tak hanya itu, Novel Baswedan juga mengungkapkan dugaannya dari awal.
Ia merasa akhir dari kasusnya memang tidak sesuai dengan harapan.
Terlebih ia melihat ada banyak kejanggalan.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia.