News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Nilai Ada Kesenjangan Putusan Hukum Pelaku dan Pemrotes Rasisme ke Orang Papua

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah).

Di Balikpapan Kalimantan Timur, tujuh orang juga ditahan setelah menggelar demonstrasi menentang rasisme pertengahan tahun lalu.

Mereka adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo, dan Hengky Hilapok.

Bedanya mereka masih menjalani persidangan. Agenda terakhir adalah pembacaan vonis.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, mereka dituntut hukuman penjara dengan durasi beragam. Tuntutan terendah lima tahun, bahkan 15 tahun untuk Agus Kossay dan Steven Itlay, serta 17 tahun untuk Buchtar Tabuni.

Sementara itu vonis ringan didapat Tri Susanti. Ia aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.

Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa menuntutnya hukuman satu tahun penjara, tapi awal Februari lalu hakim memvonisnya tujuh bulan saja.

Selain itu Syamsul Arifin, seorang PNS di Pemkot Surabaya. Ia terbukti dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan dihukum lima bulan penjara dan denda Rp1 juta. Vonisnya lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini