News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengajuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Pusat Hanya Berlaku Hingga 30 Juni 2020

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Atmaji melanjutkan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan jabatan.

Namun, karena penataan SOTK memerlukan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga kedua proses ini berjalan secara paralel.

Dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, ia juga mengemukakan mengenai lima langkah percepatan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga.

Pertama, segera melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional.

Kedua, setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB.

Surat rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional.

Baca: 2 Tukang Cukur di Salon Positif Corona, Begini Nasib 140 Pelanggan yang Terpapar Covid-19

Hal ini menjadi suatu tantangan tersendiri ketika ada pejabat yang akan memasuki pensiun tapi masih dibutuhkan keahlian dan kompetensinya oleh instansi terkait.

Lalu, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28/2019 dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020.

Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.

Ilustrasi PNS sedang melaksanakan apel. (Kompas/Agustinus Handoko)

"Mari kita pikirkan bersama, pengelolaan manajemen SDM dari basis struktural menjadi basis fungsional ini perlu disesuaikan juga," lanjut Atmaji.

Dan yang terakhir, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon IV, dan eselon V.

Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping sesuai dengan kriteria dalam penyederhanaan birokrasi.

"Karena di sinilah inti dari penyederhanaan birokrasi," imbuhnya.

Baca: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran di Tahun 2020, IPDN hingga STIS

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini