News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).

Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara satu tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: 5 Patung Tokoh Dunia Dirusak Massa Saat Unjuk Rasa George Floyd

Rekam Jejak RF

Para jaksa yang memberikan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerangan air keras pada Novel Baswedan kini menjadi sorotan.

Sosok jaksa yang menjadi sorotan tersebut di antaranya, jaksa RF. Menengok ke belakangan, rekam jejak RF sempat menuai kontroversi.

Tahun 2016 silam, yang bersangkutan ‎dengan lantang berteriak menyuarakan rapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah Kejati Jawa Barat.

Ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dua jaksa di Kejati Jabar terkait suap korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang, Ojang Suhandi.

RF menyayangkan penggeledahan yang tidak ada surat perintah dan berita acara.

RF berkicau di akun Facebook-nya banyak kasus korupsi lainnya dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar, triliunan rupiah tapi tidak "tersenggol" oleh KPK, justrus kasus kecil diprioritaskan.

"Kemana Century, BLBI, Hambalang, e-KTP, yang ratusan triliun, ngapain Operasi Tangkap Tangan kecil2, kalo jenderal bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis RF yang dipostingnya Selasa (12/4/2016). Kicauanya ditulis dengan tagar safe Jaksa‎.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini