News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendengar keterangan dari Novel Baswedan, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun meminta dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibebaskan. 

Refly menyebut Novel juga setuju dengan usulannya itu. 

Hal itu disampaikan Refly setelah bertemu dengan Novel pada Mingg (14/6/2020). 

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Para tokoh dan ahli hukum mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini