News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2020

278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020, akan Terbit SPM Lalu Dana Ditransfer

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah calon haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah Kota Bandung pamitan kepada keluarga di halaman Masjid Al-Ukhuwwah di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Minggu (7/7/2019). Kloter pertama sebanyak 404 jemaah calon haji asal Kota Bandung diberangkatkan menuju kantor embarkasi Bekasi menggunakan 11 bus dari Mapolda Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Calon jemaah haji 2020 bisa ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Nantinya akan terbit Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai "tiket" bagi para calon jemaah.

Setelah mendapat SPM, dana akan ditransfer ke masing-masing rekening.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon haji 1441 H/2020 ke tanah suci.

Keputusan tersebut menyusul adanya pandemi virus corona di seluruh dunia tak terkecuali di Arab Saudi.

Mengutip dari worldometers.info, hingga Selasa (16/6/2020) pagi, terdapat 132 ribu kasus corona di Arab Saudi.

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, keputusan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2020 telah dikaji dengan teliti.

Fachrul Razi menyebut, berdasarkan pengalaman masa lalu, penyelenggaraan haji di tengah wabah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.

Baca: Kemenag Tetap Bagikan Buku Manasik Haji Meski Menteri Agama Batalkan Keberangkatan Jemaah Tahun Ini

Baca: KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%

Baca: Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji

"Kementerian Agama juga telah melakukan kajian literatur, serta menghimpun data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa lalu."

"Didapatkan fakta, penyelenggaraan haji pada saat terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban," katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Menurut Fahcrul, pembatalan ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan calon jemaah.

Lalu bagaimana nasib jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?

Menyusul keputusan pembatalan pemberangkatan, Kemenag memberikan opsi bagi para jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasan.

Dari siaran pers Kemenag yang diterima Tribunnews, hingga saat ini terdapat 278 jemaah yang telah mengajukan pengembalian setoran awal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini