"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran awal," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06).
Proses pengembalian pelunasan dibuka sehari setelah keputusan pembatalan yakni pada 3 Juni 2020.
Pengajuan pengembalian setoran pelunasan ini dapat dilakukan sepanjang tahun hingga keberangkatan haji 1442 H/2021 M.
Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui Kemenag Kab/Kota yang selanjutnya akan diproses, berikut langkahnya:
1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan ke Kemenag Kabupaten/Kota
2. Diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
3. Diproses Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH), jemaah akan mendapat Surat Perintah Membayar (SPM)
4. Diproses Bank Penerima Setoran (BPS), BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah
5. Proses berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kemenag Kab/Kota
Dijelaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebanyak 206 jemaah telah menerima SPM.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, 278 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran tersebar di 26 provinsi.
Terdapat lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia.