News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Feri Amsari Sebut Kasus Novel Baswedan Jadi Tanggung Jawab Presiden, Bagaimana Tanggapan Istana?

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan dan Jokowi

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.

Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."

Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan

"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini