Diah menekankan, menjaga kualitas pelayanan publik di era tatanan normal baru, menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Terkait penerapan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Makassar berbagi kesiapan mereka. Personel Polrestabes Surabaya dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Tanda batasan fisik dan antrean, serta fasilitas pembersih tangan juga disiapkan di markas Polrestabes Surabaya.
Anggota Polrestabes Surabaya yang berumur diatas 50 tahun atau memiliki penyakit penyerta, tidak diperkenankan bertugas di lapangan.
Tak berbeda jauh, Polrestabes Makassar juga menerapkan protokol kesehatan ketat di layanan publiknya.
Sejak awal adanya kasus Covid-19 di Indonesia, Polrestabes Makassar melakukan upaya imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina menjelaskan, setidaknya fasilitas layanan harus memiliki guiding block bagi tunanetra, juga pintu masuk dan jalur landau bagi masyarakat pengguna kursi roda.
Selain itu, unit pelayanan publik juga membutuhkan area parkir bagi warga berkebutuhan khusus, lift, dan selasar yang menghubungkan semua ruang bisa diakses.